YURIKO CHANDRA M, SH., M. Kn
NOTARIS - PPAT - NPAK
NOTARIS - PPAT - NPAK
SELAMAT DATANG DI WEBSITE KANTOR NOTARIS DAN PPAT YURIKO CHANDRA MONTOLALU,SH.,M.Kn
Website ini kami Hadirkan agar dapat membantu saudara-saudari mendapatkan informasi secara online tentang hal-hal yang berkaitan dengan Pelayanan Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dari kantor kami.
Kami Menyediakan beberapa Artikel yang dapat anda baca , terutama atas hal-hal yang paling sering diperlukan klien dari kantor kami ,yakni :
Apa saja yang wajib dan disarankan untuk dituangkan dalam Akta Notaris dan apa saja yang wajib dan/atau disarankan untuk dituangkan dalam Akta PPAT;
Konsultasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (Fluent) langsung oleh Saya, Notaris.
Persyaratan Pendirian: Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Perkumpulan dan CV;
Syarat-syarat yang terkait dengan Pertanahan : Jual Beli, Hibah, Sewa Menyewa, dan lain lain;
Untuk hal-hal lain yang tidak ditemukan pada artikel yang kami sediakan di web site ini, atau ingin menanyakan informasi lebih lanjut , silahkan tinggalkan pesan /chat Whatsapp kami di menu Hubungi Kami . Notaris atau Legal Officer kantor kami akan membalas pesan dalam jangka waktu maksimum 1x24 jam hari kerja.
NOTARIS
Dalam membantu Klien mengurus legalitas bisnis, mutlak diperlukan akta notaris untuk pendirian badan usaha. Jasa Notaris dibutuhkan untuk mempersiapkan akta pendirian PT atau CV serta badan usaha lainnya.
Jasa lainnya yang dapat Kantor notaris kami berikan adalah perubahan anggaran dasar PT, Waarmerking, hingga pembuatan akta-akta perjanjian. Untuk perubahan anggaran dasar ini dibuatkan sehubungan dengan agenda pergantian direksi, komisaris, pemegang saham, perubahan bidang usaha hingga peningkatan modal.
Berikut adalah jasa Notaris yang kami sediakan :
PENDIRIAN PT (PERSEROAN TERBATAS)
PENDIRIAN YAYASAN
PENDIRIAN PERKUMPULAN
PENDIRIAN CV (Commanditaire Venootschaap)
AKTA WASIAT (TESTAMEN)
AKTA WARIS
LEGALISIR (Fotokopi sesuai asli)
WAARMERKING
LEGALISASI
AKTA FIDUSIA
AKTA PERJANJIAN KAWIN (PRE & POST NUPTIAL)
AKTA-AKTA PERIKATAN LAINNYA
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan ketentuan PP No. 37/1998 terdiri dari PPAT, PPAT Sementara, dan PPAT Khusus. PPAT adalah Pejabat Umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Akta PPAT adalah akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Akta-akta PPAT yang kami sediakan yaitu :
Akta Jual Beli
Akta Hibah
Akta Pembagian Hak Bersama
Akta Inbreng
Akta Pemberian Hak Tanggungan
Nama Lengkap: YURIKO CHANDRA MONTOLALU
TEMPAT TANGGAL LAHIR: MAKASSAR, 22 MARET 1989
ALMAMATER: Universitas Hasanuddin, Fakultas Hukum, Alumni 2006-2010, Universitas Hasanuddin,
Magister Kenotariatan, Alumni 2011-2013
Nomor dan Tanggal SK Notaris: AHU-01195.AH.02.01.TAHUN 2016
Nomor dan Tanggal SK PPAT : 22/SK-HR.03.04.PPAT/III/2023
Tempat Kedudukan Notaris: Kota Serang, Provinsi Banten
Email: notarisyurikochandra@gmail.com
KANTOR NOTARIS & PPAT
YURIKO CHANDRA M,SH., M.Kn
Golden Paradise
Jalan Raya Taktakan , Blok G, No 1,
Lontar Baru ,Kec Serang
Serang City, Banten Provence
Email : notarisyurikochandra@gmail.com
No Whatsapp : +62 813 438 034 80
Office Hour : 09.00 AM – 17.00 PM
Konsultasi Gratis (Free) dan By appointment (dengan membuat Janji temu terlebih dahulu bisa kontak kami via Telepon, atau Whatsapp) Pada saat Jam Kerja (Office Hour).